Untuk memenuhi azas transparansi penggunaan anggaran APBDes tahun 2023, maka Kepala Desa wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada seluruh masyarakat dalam bentuk Peraturan Desa.
Sehubungan dengan hal tersubut maka telah disampaikan kepada BPD selaku perwakilan masyarakat dan juga diumumkan secara terbuka.
Bagi masyarakat yang tidak sempat ke Balai Desa membaca Perdesnya bisa
Dokumen Lampiran : LPJ TAHUN 2023