Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WIB

Kebijakan Keuangan Desa

 

Strategi dan arah kebijakan keuangan dalam ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri”. Maka dalam pelaksanaannya kementerian dalam negeri (Kemendagri) menetapkan peraturan sebagai pedoman dalam hal pengelolaan keuangan desa yang tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga dengan peraturan tersebut, sekarang setiap desa berhak mengurus desanya sendiri baik dalam hal pembangunan dan perencanaan.

Tuntutan terhadap pelayanan pemerintahan yang baik (Good Govermence) merupakan satu kebutuhan, oleh karena itu reformasi birokrasi harus dilaksanakan harus seiring dengan adanya tuntutan dan perubahan zaman, maka kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan desa berbasis kinerja. Maka dari itu untuk mewujudkan arah kebijakan di atas, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Pemerintah Desa benar-benar menggunakannya sebagai alat untuk menentukan besaran pendapatan dan belanja, pengambilan keputusan, dan perencanaan pembangunan, alat untuk mengukur kinerja dan lain-lain.

Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, desa wonocoyo berpedoman pada prinsip-prinsip:

  1. Transparansi dan akuntabilitas anggaran

Untuk mewujudkan pemerintahanyang baik, bersih, dan bertanggungjawab maka anggaran desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

  1. Disiplin anggaran

Pendapatan dan belanja desa yang direncanakan merupakan pikiran yang terukur secara rasional yang dapat dicapai setiap sumber pendapatan. Hali ini dimaksudkan agar suatu keinginan yang telah diprogramkan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

  1. Keadilan anggaran

Pendapatan desa pada dasranya diperoleh dari pendapatan asli desa, pengembalian pajak dan retribusi daerah, bantuan pemerintah baik pemeirntah kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat, oleh karena itu dalam mengalokasikan anggaran belanja dilakukan secara adil dan penuh kebijaksanaan sehingga dapat dinikmati semua lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi pemberian pelayanan.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi WONOCOYO

tampilkan dalam peta lebih besar