Pemerintahan Desa
31 Januari 2017 19:21:23 WIB
Pemerintahan Desa
Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa merupakan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Pada Desa Wonocoyo terdapat Badan Permusyawaratan Desa yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |