Pemerintahan Desa

31 Januari 2017 19:21:23 WIB

Pemerintahan Desa

 

Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa merupakan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Pada Desa Wonocoyo terdapat Badan Permusyawaratan Desa yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi WONOCOYO

tampilkan dalam peta lebih besar